WNA Boleh Masuk Indonesia, Ini Kategori yang Harus Diketahui

- 2 Januari 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /pixabay.com/JESHOOTS-com

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia per 1 Januari 2021 remi melarang Warna Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas, terlebih virus Corona jenis baru saat ini santer dibicarakan.

Larangan masuk ke Indonesia bagi WNA berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Baca Juga: Bocoran Drama Mr. Queen Malam Ini, Perubahan Apa yang Terjadi Antara Raja Cheoljong dan Kim So Yong?

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Isubogor.Pikiran-rakyat, pada hari pertama larangan tersebut diberlakukan berjalan dengan lancar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Benarkah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Virus Corona? Ini Faktanya

Sailaban juga mengatakan bahwa pemegang kepentingan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan seperti yang tercantum dalam SE 04/2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x