PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia per 1 Januari 2021 remi melarang Warna Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas, terlebih virus Corona jenis baru saat ini santer dibicarakan.
Larangan masuk ke Indonesia bagi WNA berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Baca Juga: Bocoran Drama Mr. Queen Malam Ini, Perubahan Apa yang Terjadi Antara Raja Cheoljong dan Kim So Yong?
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Isubogor.Pikiran-rakyat, pada hari pertama larangan tersebut diberlakukan berjalan dengan lancar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Benarkah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Virus Corona? Ini Faktanya
Sailaban juga mengatakan bahwa pemegang kepentingan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan seperti yang tercantum dalam SE 04/2020.