Bendung Corona, Menlu Retno Marsudi Tutup Akses WNA ke Indonesia

- 30 Desember 2020, 17:39 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020).
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020). /Humas Setkab/

PR MAJALENGKA - Mendekati pergantian tahun baru 2021, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan baru.

Kebijakan tersebut sengaja diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.

Seperti yang baru saja dilakukan pemerintah beberapa hari yang lalu, yaitu dengan menutup sementara akses masuk warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Baca Juga: Ini Sederet Boy dan Girl Grup Kpop yang Dikabarkan Bubar di Tahun 2020, Ada Idola Kamu?

Dalam konfrensi pers di kantor presiden, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan penutupan tersebut dilakukan mulai dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Pemberlakuan ini juga dikarenakan adanya varian virus baru Covid-19, yang menurut banyak data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kominfo, untuk WNA yang datang pada 29 Desember hingga akhir bulan Desember 2020 diharuskan mengikuti aturan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Berikut Alasan FPI Dibubarkan, Salah Satunya Kerap Terlibat Terorisme

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal, ditambah melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia.

WNA yang menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, jika menunjukkan hasil negatif, maka diharuskan melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Pemeriksaan kembali dilakukan setelah WNA dikarantina. Apabila memperoleh hasil negatif lagi, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Man utd Bawa Poin Penuh Lawan Wolves, Marcus Rashford: Kami Agak Bodoh

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Namun WNI yang kembali harus mengikuti ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang kembali ke Indonesia diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Virtual SMTOWN Live Culture Humanity, Jangan Sampai Ketinggalan!

Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan yang sama dengan WNA.

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Menteri Luar Negeri.

Karantina dilakukan di tempat akomodasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Diastika dan Gangga Lepas Single Penuh Emosional Bertajuk “Hope”

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” ucap Menteri Luar Negeri.

Kebijakan tersebut dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan di atasnya.

Walaupun seperti itu, protokol kesehatan akan tetap diberlakukan dengan ketat.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah