PR MAJALENGKA – DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Penghargaan yang didapatkan DKI Jakarta dari Kemenkumham itu dibagikan Anies Baswedan di akun Instagram-nya yang diunggah pada Kamis, 24 Desember 2020.
Penghargaan Hak Asasi Manusia diraih DKI Jakarta setelah berhasil melaksanakan 7 kriteria HAM.
Baca Juga: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Sudah Satu Perahu, Fahri Hamzah: Mari Mulai Rekonsiliasi
Berikut 7 kriteria yang dilaksanakan DKI Jakarta:
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
- Hak atas perempuan dan anak
- Hak atas kependudukan
- Hak atas pekerjaan
- Hak atas perumahan yang layak
- Hak atas lingkungan yang berkelanjutan
7 Kriteria tersebut dinilai berdasarkan indikator struktur, proses, juga hasil, dengan data dukung penilaian Tahun 2019.
Selain itu, kabupaten/kota yang ada di DKI Jakarta juga mendapatkan berbagai penghargaan terkait HAM.
Baca Juga: Hasil Penelitian di Brasil, Vaksin Sinovac Diklaim Efektif Melawan Covid-19
“Di Jakarta ada 6 wilayah, yaitu 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies Baswedan dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram Anies Baswedan.