Penuhi 7 Kriteria HAM, DKI Jakarta Dapatkan Penghargaan dari Kemendagri

- 24 Desember 2020, 15:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan piagam perhargaan untuk Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan piagam perhargaan untuk Pemprov DKI Jakarta /Dok Pemprov DKI Jakarta/

PR MAJALENGKA – DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penghargaan yang didapatkan DKI Jakarta dari Kemenkumham itu dibagikan Anies Baswedan di akun Instagram-nya yang diunggah pada Kamis, 24 Desember 2020.

Penghargaan Hak Asasi Manusia diraih DKI Jakarta setelah berhasil melaksanakan 7 kriteria HAM.

Baca Juga: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Sudah Satu Perahu, Fahri Hamzah: Mari Mulai Rekonsiliasi

Berikut 7 kriteria yang dilaksanakan DKI Jakarta:

  1. Hak atas kesehatan
  2. Hak atas pendidikan
  3. Hak atas perempuan dan anak
  4. Hak atas kependudukan
  5. Hak atas pekerjaan
  6. Hak atas perumahan yang layak
  7. Hak atas lingkungan yang berkelanjutan

7 Kriteria tersebut dinilai berdasarkan indikator struktur, proses, juga hasil, dengan data dukung penilaian Tahun 2019.

Selain itu, kabupaten/kota yang ada di DKI Jakarta juga mendapatkan berbagai penghargaan terkait HAM.

Baca Juga: Hasil Penelitian di Brasil, Vaksin Sinovac Diklaim Efektif Melawan Covid-19

“Di Jakarta ada 6 wilayah, yaitu 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies Baswedan dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x