PR MAJALENGKA - Permohonan gugatan praperadilan resmi dilayangkan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kita melihat, menilali banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," ujarnya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Pernah Jalin Hubungan Serius dengan Mischa Chandrawinata, Jessica Mila: Kamu Terlalu Baik
Pengajuan gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020.
Enam gugatan atas nama Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya telah didaftarkan tim kuasa hukum.
"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aziz.
Baca Juga: BMKG: Hari Ini Majalengka Kembali Waspada dengan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Habib Rizieq dan lima lainnya dinyatakan bersalah dan berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.