HRS dan 5 Orang Panitia Penyelenggara yang Jadi Tersangka Resmi Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 15 Desember 2020, 11:28 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR MAJALENGKA – Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang panitia penyelenggara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, HRS yang didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.

Setelah itu di susul oleh lima orang lainnya yang juga bertanggung jawab sebagai pihak panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 13 Desember dan Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Lagi Jalani Program Diet? Inilah 5 Kesalahan yang Harus Kamu Hindari Ketika Makan Siang

Total ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya, selain HRS lima lainnya yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggungjawab acara, dan terakhir Idrus selaku kepala seksi acara.

Kuasa hukum HRS yang juga dua tersangka lainnya, Sugito Atmo Prawiro membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: BMKG Prediksi Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jawa Barat

“Pada hari ini (Senin, 14 Desember 2020) Sordi lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x