Zain pun mengatakan, setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Setelah itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
Baca Juga: Dorong Perbaikan Ekonomi Nasional, Kominfo Dukung Tranformasi Digital dengan Perbaikan Infrastruktur
SPTJM yang sudah dicetak harus ditandatangani di atas materai.
Guru penerima bantuan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah.
Saat berkunjug ke bank, guru harus membawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Baca Juga: Nama Gus Mus Dicatut di Media Sosial, Ienas Tsuroiya: Itu Namanya Mengadu Domba
Nantinya, guru diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah.
Dalam pencairan tersebut, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP.