Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Jalur Puncak Bogor Ditutup, DKI Jakarta Juga Larang Pesta Kembang Api

- 14 Desember 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api.
Ilustrasi perayaan pesta kembang api. /Pexels/Designecologist

PR MAJALENGKA – Memasuki awal tahun 2021 nanti, Polres Bogor memastikan akan menutup jalur menuju Puncak Bogor selama 12 jam, tepatnya di pintu keluar masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya pada malam Tahun Baru 2021.

“Demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19 di sekitaran jalur puncak pada malam Tahun Baru 2021,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata.

Baca Juga: BTS Bagikan Perasaannya Tampil Tanpa ARMY Selama Pandemi Covid-19, V: Itu Tidak Mudah

Bagi pengendara yang ingin bepergian melewati jalur puncak bisa melalui jalur alternatif selama puncak ditutup, jalur alternatif yang digunakan yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol.

Penutupan sendiri akan dimulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 sampai dengan 06.00 WIB 1 Januari 2021.

Penutupan ini bukan kali pertama dilakukan, hal ini dilakukan Polres Bogor untuk mengantisipasi kepadatan jalur selama malam pergantian tahun.

Baca Juga: Fulham vs Liverpool: Gol Mohamed Salah Menyelamatkan The Reds dari Kekalahan

Jalur alternatif Sukabumi bisa ditempuh dengan jarak 88 kilometer estimasi waktu sekitar 3 jam, dengan rute: Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur.

Sementara untuk jalur Jonggol bisa ditempuh dengan jarak 87 kilometer estimasi waktu sekitar 3 jam, dengan rute: Cibubur-Cileungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Bogor.Pikiran-Rakyat.com, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melarang pesta perayaan pergantian tahun baik di hotel maupun di restoran.

Baca Juga: Perhatikan Stres yang Dapat Sebabkan Depresi Akibat Pandemi Covid-19, Salah Satunya Miliki Kecemasan

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan pesta kembang api yang biasa nya dinanti oleh semua warga.

“Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, cafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga,” ucap Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani, dalam aturan tersebut sektor usaha tidak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Menurut Psikolog Ada 6 Gaya Cinta yang Bisa Digunakan untuk Memahami Pasangan, Begini Penjelasannya

Dirinya mengatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelarangan tersebut, aparat kepolisian juga akan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Itukan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi,” ungkapnya.

“Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. Artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan tahun baru,” tandas Gumilar.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Bogor.Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah