PR MAJALENGKA – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Portaljember.Pikiran-rakyat.com, pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab meliputi penjemputan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah adanya penyidikan, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan oleh Tim Penyidik, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Rizieq Shihab menyambangi pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka.
Proses pemeriksaan Rizieq Shihab dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Berikut Daftar 8 Pejabat Kena OTT KPK Sepanjang 2020, Kementerian, KPU hingga Rektor UNJ
Dari pemeriksaan tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.