1. OTT Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah beserta kawan-kawannya ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020.
Akiibatnya Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Sosok Wanita Asal Tasikmalaya Kalahkan Posisi Sri Mulyani Bahkan Ratu Elizabeth II, Ini Prestasinya
2. OTT Komisioner KPU
Kominisioner KPU, Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020.
Kemudian KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri bersalah pada tanggal 9 Januari 2020.
Namun, Harun Masiku hingga kini belum tertangkap.
Baca Juga: Jelang Derby Madrid, Zidane Ingin Terapkan Permainan Seperti di Liga Champions
3. OTT Rektor UNJ