Bawaslu Gelar Penghitungan Suara dan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS

- 11 Desember 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 /Dok PRFM.

PR MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menggelar hitung suara ulang di 106 Tempat Penghitungan Suara (TPS).

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Bawaslu menuturkan secara keseluruhan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan lancar.

Pelaksanaan Pilkada hanya ditunda di satu wilayah yakni Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Terus Kawal Perkembangan Insiden Penembakan di Tol Japek Demi Hindari Konflik

Terdapat 48 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang.

"(Tersebar di) Jawa Timur 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS)," ucap Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu.

Selain itu, terdapat 58 TPS juga yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis, Pemprov Jabar Unggah Foto Akan Isolasi di Pulau Terpencil

Jumlah tersebut melebihi yang melakukan penghitungan suara ulang.

TPS tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni Sulawesi Tengah 16, Sumatera Barat 12, serta Jawa Timur 4, Riau 4, Sumatera Utara 3 TPS, Banten 3 TPS, Jambi 2 TPS, Jawa Barat 2 TPS.

Kmudian Kepulauan Riau 2 TPS, Kalimantan Barat 2 TPS, dan Kalimantan Utara 2 TPS. Lalu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua, masing-masing 1 TPS.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Mampu Selesaikan 2 Masalah Sekaligus, Airlangga Hartarto: Game Changernya

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, pemungutan suara ulang terjadi salah satunya di TPS 01 Pasar Pagi Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara.

Pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan esok hari.

“Pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” tutur Ahmad Yani selaku Ketua KPU Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sembuh dari Covid-19, Ucapkan Terimakasih Telah Mendoakannya

Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena terdapat pemilih yang diwakilkan saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Dari temuan tersebut, KPU Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Keputusan nomor 962/PL.02.Kpt/610/KPU-Kab/XII/2020 tentang pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota.

“Jadi PSU itu dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan KPU Kapuas Hulu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kapuas Hulu terkait adanya pemilihan diwakilkan,” tutur Ahmad.

Baca Juga: Update Quick Count, Berikut Ini Hasil Sementara Pilkada Serentak di Jawa Barat

Pihak Bawaslu telah memberikan informasi kepada TNI-Polri agar keamanan di TPS dapat terkendali.

Dia berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah