Pasien Covid-19 dapat Memberikan Hak Suaranya Diwakilkan Orang Lain

- 8 Desember 2020, 15:25 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Setkab.go.id

PR MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan penderita Covid-19 untuk mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat Pilkada Serentak 2020.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, hal tersebut diutarakan Arief Budiman selaku Ketua KPU.

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," tutur Arief dikutip Majalangka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Masih Ingat Para Peserta AFI? Begini Potret Kondisinya Sekarang, Siapa Favoritmu Dulu?

Pada Senin, 7 Desember 2020 itu, Arief juga mengatakan bahwa orang yang mewakili hak pilih harus mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hal tersebut dikedepankan agar pilihan politik dari pasien Covid-19 masih dapat terjaga kerahasiaannya.

Hal ini juga berlaku untuk pemilih yang tak mampu datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: 6 Jenis Vaksin Ini Siap Dipakai Indonesia, Berikut Kelompok-kelompok yang Jadi Prioritas Penerima

Untuk pemilihannya diperkenankan untuk menunjuk orang dipercaya agar dapat membantu dalam proses pencoblosan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah