Dapat Surat Panggilan dari Polisi, Habib Rizieq Shihab Rencananya Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

- 1 Desember 2020, 16:00 WIB
 Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO/Muhammad

PR MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) baru-baru ini memutuskan untuk keluar dari RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Setelah kembali ke kediamannya, HRS kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya.

Pemanggilan terhadap HRS tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Keluarkan Guguran Awan Panas, Gunung Semeru Mengalami Peningkatan Selama Lima Hari Terakhir

Seperti yang kita tahu, HRS sempat menggelar acara yang mengundang banyak massa di Petamburan Jakarta dan Megamendung Bogor.

Pimpinan Front pembela Islam (FPI) itu mendapat surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari iNSulteng.com, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman HRS guna menyerahkan surat panggilan terkait kerumunan massa saat kegiatan yang digelarnya.

Baca Juga: Positif Covid 19, Anies Baswedan Minta yang Pernah Berinteraksi dengannya Melakukan Swab Tes

"Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan di Jakarta, Minggu 29 November 2020.

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI itu di kawasan Petamburan III.

Raindra menjelaskan surat pemanggilan itu terkait kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19 ketika peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Selama Pandemi Covid-19 Penanganan Penderita HIV/AIDS Terhambat

Surat pemanggilan tersebut sudah diterima perwakilan keluarga dan kuasa hukum Habib Rizieq.

Surat tersebut juga disaksikan oleh pengurus Rukun Warga (RW) setempat.

Raindra mengungkapkan kalau dirinya sempat dihalangi anggota Laskar FPI saat akan memberikan surat tersebut.

Tetapi, polisi langsung menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag

Surat pemanggilan terhadap HRS pun sempat diunggah akun Twitter @Kabar_FPI, milik Front Pembela Islam (FPI) pada 29 November 2020.

"Surat Panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan menantu beliau, Habib Muhamad Hanif Alathas," bunyi cuitan Twitter @Kabar_FPI yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com.

Surat Pemanggilan HRS.*
Surat Pemanggilan HRS.* Tangkapan layar Twitter.com/@Kabar_FPI

Rencananya, HRS akan dimintai keterangan sebagai saksi hari ini, 1 Desember 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Insulteng.com Twitter.com/@Kabar_FPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x