Jangan Sampai Ketinggalan Daftar BLT UMKM Gelombang Kedua, Segera Ditutup Akhir November!

- 29 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Survei BPS: 7 Manfaat yang Didapat Penerima Program Kartu Prakerja

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Bekuk Dua Pelaku Prostitusi Online Via Aplikasi WhatsApp

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 29 November 2020, Majalengka Diguyur Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x