“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif.Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ucapnya.
Dirjen Bimas Islam mengungkapkan alasan dibalik pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi.
Baca Juga: Cetak 2 Gol di Laga Terakhir, Bruno Fernandes Masuk Daftar Pemain Tercepat Cetak 20 Gol untuk United
Dalam pandangannya, hal itu penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.
Terdapat sejumlah tema yang akan dikonsep, di antaranya akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
Kamaruddin menjelaskan, bahwa ia yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga mutunya, maka tentu akan digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Jelang Libur Thanksgiving, Joe Biden Desak Warga Amerika Serikat Untuk Tetap di Rumah
“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.
Terakhir, ia menyatakan khutbah Jumat harus menjadi instrumen pemberian informasi konstruktif kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir guna mewadahi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.