Mekanisme Penggunaan Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 di Rumah Sakit Saat Pilkada Serentak

- 24 November 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

4. KPPS paling banyak dua orang dan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih.

5. Penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Baca Juga: Demi Menekan Kasus Positif Covid-19, Presiden Arahkan Pengurangan Libur Akhir Tahun

6. Petugas KPPS mencatat pemilih dan menerima Model A.5-KWK dari pemilih.

7. Anggota KPPS wajib merahasiakan pilihan pemilih.

8. Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang dekat dengan rumah sakit dilakukan degan cara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Harga Minyak Naik 2 Persen Karena Berita Vaksin Covid-19

Kemudian KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @jabarprovgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x