Mekanisme Penggunaan Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 di Rumah Sakit Saat Pilkada Serentak

- 24 November 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

PR MAJALENGKA - Dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemilihan daerah dilanjutkan, setelah sebelumnya tertunda.

Tidak berhenti disitu, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kerja sama yang dimaksud adalah untuk melakukan penyesuaian protokol kesehatan ketika pemilihan daerah serentak berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti Rabu 25 November 2020, Cek Detailnya

Pemerintah juga memfasilitasi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya sebagai berikut.

1. KPU bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

2. KPU menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih.

Baca Juga: Millen Cyrus Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru 2 Tersangka lainnya

3. KPU memberikan formulir Model A.5-KWK kepada pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @jabarprovgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x