PR MAJALENGKA - Dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemilihan daerah dilanjutkan, setelah sebelumnya tertunda.
Tidak berhenti disitu, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kerja sama yang dimaksud adalah untuk melakukan penyesuaian protokol kesehatan ketika pemilihan daerah serentak berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti Rabu 25 November 2020, Cek Detailnya
Pemerintah juga memfasilitasi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya sebagai berikut.
1. KPU bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
2. KPU menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih.
Baca Juga: Millen Cyrus Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru 2 Tersangka lainnya
3. KPU memberikan formulir Model A.5-KWK kepada pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.