Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta, Syarat Ini Harus Dipenuhi Calon Penerima

19 November 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi- Lembaran uang rupiah. Kemendikbud berikan bantuan subsidi upah Rp1.8 juta bagi PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. /PIXABAY/Ekoanug

PR MAJALENGKA - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta akan sekali diberikan oleh Kemendikbud.

Tenaga pendidik yang bisa mendapatkan BSU adalah pendidik non-PNS yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tanaga perpustakaan, laboratorium, dan honorer di satuan Pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: Luncurkan Program BSU, Mendikbud Jelaskan sebagai Bantuan Ekonomi untuk Tenaga Pendidik Non-PNS

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari buku saku BSU Kemdikbud, berikut syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya

Selain itu, calon penerima juga harus melengkapi sejumlah dokumen untuk mencairkan bantuan tersebut.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Rekrut Pegawai Baru hingga 2023, Tjahjo Kumolo: Akan Bangun Sistem yang Praktis

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Ini Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kalau Diminta Paling Depan Saya Siap

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.***

 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler