Didenda Rp50 Juta karena Menimbulkan Kerumunan, Habib Rizieq Shihab Langsung Bayar Kontan

16 November 2020, 07:33 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR MAJALENGKA – Sanksi yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta karena menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan telah dibayar pihak Habib Rizieq Shihab.

Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI sebesar 50 Juta.

Doni mengatakan bahwa denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Baca Juga: 9 Tanda Jika Kamu Belum Siap Menikah, Tak Bisa Lupakan Mantan hingga Berpikir Cerai Hal Mudah

Jika masih terulang, denda tersebut akan menjadi dua kali lipatnya.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet itu, Doni mengatakan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi bahwa Anies Baswedan dan dirinya telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan.

Baca Juga: Sapa Pendukung dan Seolah Tolak Hasil Pilpres AS, Cuitan Trump: Kita Akan Menang

Doni juga meminta maaf jika langkah-langkah yang dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan.

Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berusaha memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, Tim Satgas telah melakukan penindakan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Majalengka Minggu ini, 16 sampai 19 November 2020

"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni pada Minggu, 16 April 2020.

Sementara itu, Doni juga mengatakan bahwa penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia tapi juga diminta pertanggungjawaban di akhirat.

"Karena kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu menimbulkan penularan (Covid-19)," ucap Doni.

Baca Juga: Rakor Pengarusutamaan Gender (PUG) 2020, Sekda: Berorientasi Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan

Doni mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan belum optimal dan mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin kolektif untuk tidak melakukan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk ingatkan masyarakat bahwa selama pandemi berlangsung maka kita harus bisa menghindari adanya kerumunan," ucap Doni.

Sementara itu Habib Rizieq Shihab langsung membayar terkait denda yang diterima karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 4 Manfaat yang di Dapat dengan Tidur Memeluk Guling, Mencegah Mendengkur hingga Kurangi Nyeri Sendi

Hal tersebut dikatakan Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur Jakarta.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatangi,” ucap Riza dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari Galamedia.

“Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," sambungnya.

Baca Juga: 11 Jenis Gangguan Tidur dan Tips Agar Selalu Nyenyak Buat Istirahatmu Berkualitas

Sanksi yang dilayangkan sesuai dengan Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, pihak HRS juga disebut melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Galamedia RRI

Tags

Terkini

Terpopuler