Bukan Hanya Karyawan di Perusahaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan pun Bisa Terima Subsidi Upah

15 November 2020, 07:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

PR MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk memastikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Penerima BSU biasanya adalah para pekerja di suatu perusahaan yang mana pekerja tersebut memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Namun yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Malas Berolahraga? 7 Lagu Kpop Ini Bisa Tambah Semangat Berolahraga

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Pak Irfan dan Pak Sholeh ini adalah penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada peserta BPJS yang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diunggah pada Rabu, 11 November 2020.

Ternyata bukan hanya pekerja perusahaan saja yang dapat bantuan bubsidi upah (BSU).

Perangkat desa dan pekerja borongan pun dapat menerima program BSU tersebut asalkan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 Juta.

Baca Juga: Sering Tak Pede Gegara Bau Mulut? Sebaiknya Kenali Penyebab, Perawatan dan Pencegahannya

“Yang berbeda dari peneriman program BSU Pak Sholeh ini adalah perangkat desa, beliau menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dibayar peminya oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Ida Fauziyah.

"Kalau Pak Irvan ini berbeda, beliau bukan anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Beliau ini adalah pekerja borongan di PT. Batara Mulya Jaya,” lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.

Baca Juga: E-Sport Bangkitkan Perekonomian Indonesia, Sandiaga Uno: Ternyata Bisa Menjadi Secercah Harapan

Dia juga berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya.

“Tahap kedua ini yang berbeda kami harus atas rekomendasi dari KPK. Kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan Menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp5 juta,” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Perhatikan 6 Peregangan Ini Sebelum Anda Berlari

Menaker Ida juga menjelaskan bahwa, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” ungkap Menaker Ida.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler