BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Minggu Ini, Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Mendapatkan Rp1,2 Juta

5 November 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi mengambil uang BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair minggu ini dari ATM /Pixabay

PR MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjan gelombang 2 akan ditransfer ke rekening pekerja awal bulan November 2020.

Kepastian jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjan gelombang 2 pada awal bulan November disampaikan Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat kunjungan kerja di Malang.

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah seperti dilansir Pikiran Rakyat Majalengka dari Mantra Sukabumi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 5 November, Kasus Positif Bertambah 516 Orang

Menurut Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan awal November atau setelah evaluasi penyaluran gelombang 1 selesai.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Ida Fauziah menyampaikan hanya 6 kriteria yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 5 November, Kasus Positif Bertambah 516 Orang

Berikut 6 kriteria penerima tersebut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Sunggguh Beruntung, Tukang Bakso Viral Mirip Raffi Ahmad Dibiayai Kuliah oleh Suami Nagita Slavina

Mengutip dari laman resmi Kemnaker, tercatat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dari total anggaran Rp14.531 triliun.

Dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, penerima akan mendapat Rp1,2 juta.

Artinya total bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Update Corona Dunia Hari ini Kamis 5 November 2020, Kasus Kematian Indonesia Ke-3 Tertinggi Asia

Adapun untuk memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengecek mandiri.

Cukup dengan memilih salah satu dari 6 cara sebagai berikut:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler