Ini Penyebab Kepersertaan Kartu Prakerja Gelombang 10 Milik 9.123 Orang Dicabut, Jangan Diulangi!

4 November 2020, 10:57 WIB
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-11 di Jakarta. Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-11 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 resmi dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 2 November 2020.

Namun penerima Kartu Prakerja gelombang 10 sebanyak 9.123 orang telah dicabut kepesertaannya.

Pencabutan kepesertaan lantaran peserta yang bersangkutan tidak mengambil pelatihan pertama pada batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tak Kenal Usia, Diabetes Dapat Serang Kalangan Muda di Bawah 30 Tahun, Simak Cara Mencegahnya

Seperti dilansir Pikiran Rakyat Majalengka dari akun Instagram prakerja.go.id, pencabutan kepersertaan sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari dari Kartu Prakerja.

Jika melewati batas waktu tersebut, kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.

Baca Juga: Kasus Anak Stunting di Kabupaten Majalengka Alami Penurunan Sebesar 7,8 Persen

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun syarat utama untuk medapatkan Kartu Prakrja ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang menempuh Pendidikan formal.

Jika memenuhi syarat tersebut, pendaftar bisa lanjut untuk membuat akun Kartu Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Majalengka Rabu, 4 November 2020, 12 Pasien Meninggal Dunia dan 47 Kasus

Berikut tahapannya:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id

2. Memasukan alamat email dan password

3. Klik kolom daftar

4. Pilih menu Metode Verifkasi

5. Masukan kode verifikasi yang diterima baik dari SMS maupun email.

6. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan: Kemenangan Pertama Los Blancos di Liga Champions

Setelah membuat akun Kartu Prakerja, pendaftar tinggal langsung mendaftarkan diri :

1. Login akun yang tekah dibuat pada laman www.prakerja.go.id

2. Isi formular pendaftaran sesuai dengan yang tertera

3. Klik selanjutnya

4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

5. Jika sudah, klik selesai.

Baca Juga: Jumlah Orang Terkonfirmasi Covid-19 Terus Bertambah, Simak 7 Cara Hidup Sehat di Tengah Pandemi

Kemudian pendaftar tinggal menunggu pemberitahuan status pendaftaran di akun Kartu Prakerja.

Jika sudah berhasil, pemerintah akan membagikan uang insentif untuk digunakan sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.

Ingat, jangan sampai melebihi batas waktu pembelian pelatihan pertama jika tidak ingin kepesertaannya dicabut. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler