Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Mendapat Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 16:30 WIB
Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Mendapat Hukuman Mati /Kolase foto Antara /

BERITA MAJALENGKA – Kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan titik terang, setelah proses penyelidikan yang cukup lama.

Mantan Kadivpropam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya berstatus tersangka dan diancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dijadikannya Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakibatkan ia akan mendapatkan keputusan pemecatan, mellaui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Dikutip Berita Majalengka dari
Pikiran-Rakyat.com, Berita pemecatan akibat kasus pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Putri Candrawathi, Istri dari Ferdy Sambo, Suami Terancam Hukuman Mati

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," Dedi Prasetyo.

Namun, Dedi belom mengetahui kapan sidang KKEP tersebut akan dilaksanakan.

“Nanti ditanyakan dulu ke Irsus,” ujar Dedi.
Hal tersebut dikarenakan sidang etik untuk Ferdy Sambo harusmenunggu konfirmasi lebih lanjut dari Inspektorat Khusus (Irsus).

Akibat kesalahan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dia juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

Hal tersebut dikarenakan Ferdy Sambo memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu sebagai pembuat skenario.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Irjen Pol Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan

Adapun hukuman yang diberikan sudah disesuaikan dengan pasal sesuai kesalahannya, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," tuturnya.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,"tambahnya.

Dijelaskan oleh Agus bahwa pasal berlapis yang dikenakan kepada Ferdy Sambo membuat sang mantan Kadiv Propam tersebut terjerat ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga: 3 Makanan Khas Jawa Barat Kekinian yang Wajib Dicoba

Sampai saat ini, pihak Kepolisian belom bisa memastikan motif kejahatan yang diskenario oleh Ferdy Sambo.

Masih ada sejumlah saksi dan juga hal yang akan didalamiuntuk memastikan motif pembunuhan tersebut.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ucap Kapolri Listyo Sigit.

Sembari menunggu hasil dari kronologi sebenarnya dari kasus tersebut, sudah diketahui bersama bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Apa Benar Penderita Diabetes Tidak Boleh Minum Madu? Berikut Penjelasannya

Selain Ferdy Sabo, terdapat 3 orang dari pihak kepolisisan yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Salah satunya ada Bharada E yang diduga memberikan tembakan kepada Brigadir J.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler