Tak Boleh Pakai Mobil Dinas, Pemerintah Izinkan ASN untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H

14 April 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi / Tak Boleh Pakai Mobil Dinas, Pemerintah Izinkan ASN untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H /Antara/Rony Muharrman/

 

BERITA MAJALENGKA - Tahun ini, Pemerintah memperbolehkan masyarkat untuk melaksanakan mudik pada Idul Fitri 1443 H.

Tak hanya masyarakat, Pemerintah juga telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.

Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu ‘Peri Cintaku’ Haruskah Aku Lantas Pergi - Ziva Magnolya, Lengkap Dengan Liriknya

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 14 April 2022 .

Baca Juga: Dimanakah Lokasi Syuting Sinetron Suparman Reborn, Berikut Ini Penjelasan dan Sinopsisnya

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Selain Orang Dewasa, Berikut Syarat Bagi Anak-Anak Penumpang Kereta Api Dalam Mudik Lebaran 2022

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi," ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Calon Jemaah Haji yang Akan Diberangkatkan Pemerintah Pada Tahun 2022

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan." Tutup SE tersebut.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler