PR MAJALENGKA - Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik setelah Ramadhan 2021 nanti.
Larangan mudik di Ramadhan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal ini untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang sudah mulai menurun di Indonesia.
Baca Juga: Juventus Telah Membuat Daftar Pemain yang Akan Dijual, Termasuk Aaron Ramsey
Beruntungnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan mudik lokal.
Yang dimaksud dengan mudik lokal adalah perjalanan antar kota yang ada di daftar yang sudah dibuat pemerintah.
Peraturan ini dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Brendan Rodgers Ingin Ubah Kebiasaan Leicester City yang Kerap Jual Pemain Bintang, Ini Alasannya
Perjalan yang dilarang adalah mudik yang dilakukan antar provinsi.
Namun untuk mudik lokal diberikan kelonggaran perjalanan aglomerasi.
Berikut 37 kota yang tersebar di 8 daerah yang diijinkan melakukan mudik lokal:
1. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
2. Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Baca Juga: Inilah Rekomendasi 5 Film Korea Selatan yang Memberikan Inspirasi dan Pelajaran dalam Hidup
3. Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
4. Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Baca Juga: Man Utd dan Man City Dikabarkan Incar Harry Kane Setelah Spurs Terancam Tidak Masuk 4 Besar
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
6. Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
7. Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
8. Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa.***