Wakil Menteri Pertahanan Paparkan Kegunaan dari Komponen Cadangan yang Merupakan Bentuk Bela Negara

27 Maret 2021, 11:35 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menjadi inspektur Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa 24 November 2020. /Humas Jabar/Pipin

PR MAJALENGKA - Isu mengenai akan diadakannya komponen cadangan sebagai bentuk bela negara sepertinya akan segera direalisasikan.

Sebelumnya masyarakat sempat diramaikan dengan wacana dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang akan merekrut masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan.

Dikutip PikiranRakyat-Mjalengka.com dari kemhan.go.id, Kemhan melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Baekhyun EXO Umumkan Bakal Jalani Wajib Militer pada April 2021

Acara tersebut mengangkat tema ‘Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan.’

Acara rembug nasional ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra dengan dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, TNI dan Polri.

Wamenhan mengatakan kegiatan Rembug Nasional ini merupakan kegiatan penting dan strategis.

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022: Rumania vs Jerman, Die Mannschaft Siap Gapai Kemenangan

Selain untuk ajang silaturahmi antar pejabat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara).

Wamenhan mengungkapkan bahwa perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.

Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Albania vs Inggris, The Three Lions Bidik Kemenangan Kedua

Karena itu, kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa sebagai komponen cadangan.

Sehingga  setiap warga negara harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Tetapi apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer harus diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung.

Baca Juga: Mahasiswi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara 1 Lomba Puisi Indonesia Tingkat ASEAN

Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

PP tersebut membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3).

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Santri Asal Majalengka Raih Juara 3 MTQ Internasional

Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wamenhan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PikiranRakyat.com, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sendiri dalam waktu dekat ini akan segera merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) berkaitan dengan komponen cadangan.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2021, Pakai Kodenya dan Dapatkan Berbagai Keuntungannya

Komponen cadangan tersebut akan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.

Meskipun seperti itu, pemerintah akan memastikan bahwa komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.

Berhubungan dengan PP Nomor 3 Tahun 2021 sendiri diketahui sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Karena itu, Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat..***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat kemhan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler