Kemkominfo Akan Hentikan Siaran Analog dan Beralih Sepenuhnya Ke Siaran Digital dalam 20 Bulan

5 Maret 2021, 12:21 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

PR MAJALENGKA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan persiapan infrastruktur untuk mendukung implementasi analog switch off (ASO) yang ditargetkan rampung pada 2 november 2022.

Dalam hal ini, ASO akan menjadi awal dari siaran televisi digital di seluruh Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan Multipleksing. 

Baca Juga: Akui Sebagai Pelaku Bullying, Peran Ji Soo di River Where The Moon Rises Dikabarkan Diganti oleh Na In Woo

Tahun 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. 

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. 

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Chelsea: Gol Tunggal Mason Mount, Ciptakan Rekor Buruk Buat The Reds

“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Presiden Jokowi telah menetapkan ketentuan mengenai migrasi penyiaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Menteri Kominfo PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Jelang ASO, Kemkominfo Akan Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing

Menurut Menteri Johnny dalam siaran televisi analog yang selama ini digunakan, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri. 

“Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung digitalisasi siaran televisi, penyelenggaraan multipleksing sebagai infrastruktur sangat penting dalam ekosistem televisi digital terestrial.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Selandia Baru, Warga Panik dan Sirene Tanda Tsunami Dibunyikan

Ia juga mengatakan bahwa ketidakefisienan dari teknologi analog akan teratasi melalui infrastructure sharing dalam multipleksing.

Dengan berbagi infrastruktur antara Lembaga Penyiaran, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

PP Postelsiar yang telah ditetapkan mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah yang terbatas. Untuk Lembaga penyiaran public (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi lembaga penyiaran lain. 

Baca Juga: Polri Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Jakarta, Pelaku: Saya Minta Maaf

“Bagi lembaga penyiaran swasta (LPS), Kementerian Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk dapat menetapkan LPS sebagai penyelenggara multipleksing,” katanya.

Menteri Johnny menyatakan metode evaluasi nantinya akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS.

“Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing,” ungkapnya. ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler