Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan

1 Maret 2021, 14:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Karawangpost/Setkab

PR MAJALENGKA- Dalam upaya meningkatkan ekonomi nasional, Pemerintah terus membuat kebijakan-kebijakan tertentu.

Salah satunya adalah pemberian insentif yang berkaitan dengan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Kali ini pemerintah berfokus kepada sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19 yakni industri otomotif.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan KRL Solo-Yogyakarta yang Diklaim Lebih Efisien

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Infopublik.id, dalam hal ini pemerintah terapkan kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali aktif seperti sebelum masa pandemi.

Sehingga menerapkan PPnBM DTP yang diberlakukan kepada tipe kendaraan bermotor tertentu yang sudah disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Menperin).

Baca Juga: Kim Kurniawan Hengkang dari Persib Bandung: Sama Sekali Bukan Karena Uang Semata

Keputusan Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Maret 2021 di stimulus.pln.co.id, Dapatkan Segera!

total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Terdapat enam perusahaan yang termasuk ke dalam varian kendaraan tersebut.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Tayang di NET TV: Sinopsis Reply 1988, Drama Korea dengan Rating Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” ujar Menperin.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin akan mengenakan sanksi administratif.

Hal ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Baca Juga: Lewati Masa Krisis, Ashanty Jalani Isolasi hingga Sampaikan Pesan untuk Para Penggemarnya

“Karena itu perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” ucap Menperin.

Menperin optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),” katanya.

Baca Juga: Prediksi Man City vs Wolves di Liga Inggris, Tim Guardiola akan Dapatkan Kemenangan Selanjutnya

“Sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” sambung Menperin.

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap.

Baca Juga: Dinkes Garut Kejar Target 80 Persen untuk Pelaksanaan Vaksinasi Putaran Kedua

Pertama pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, kemudian pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler