Polda Jawa Tengah Akan Terapkan Tilang Elektronik di 27 Titik , Simak Daftar Lokasinya

23 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi. /Sinar Jateng

PR MAJALENGKA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo semenjak awal diangkatnya sebagai Kapolri menyampaikan wacana penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini merupakan upaya meminimalisir penyimpangan terhadap penilangan yang dilakukan anggota polisi lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Anak Roy, Aldebaran Menyesal Sudah Adopsi Reyna? Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribatanews.polri.go.id, penerapan ETLE rencananya akan diterapkan di wilayah Jawa Tengah pada pertengahan bulan Maret mendatang.

Penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik akan ditetapkan di 27 titik di wilayah Jawa Tengah.

Dalam perencanaanya pemberlakuan tilang menggunakan ETLE tersebut akan dimulai pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Atletico Madrid vs Chelsea, Adu strategi Simeone dan Tuchel

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi bersama Dir Lantas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Rudy Syafiruddin menyampaikan, pelaksanaan program Kapolri ini dapat segera diterapkan.

Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” ujar Irjen Polisi Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Bertambah 109 Kasus, Inilah 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung 22 Februari 2021

Kapolda Jawa Tengah itu menerangkan mengenai 27 titik yang akan diterapkan ETLE.

Mulai dari 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga.

Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Liga Champions Lazio Vs Bayern Munich: Pertarungan Immobile Melawan Lewandowski

Dalam pengembangannya kedepan, sebagai bentuk mendukung program Kapolri. Polda Jawa Tengah akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota maupun kabupaten.

“Ada 50 titik yang akan kita siapkan di sejumlah kabupaten atau kota termasuk penambhan SpeedCam,” kata Irjen Polisi Ahmad Luthfi.

Kombes Polisi Rudy Safiruddin menambahkan, bahwa CCTV nantinya akan interkoneksi dengan Polda, sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.

Baca Juga: Jokowi Berharap Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS dapat Bekerja Lebih Keras dan Inovatif

Sanksi yang akan diterapkan juga tegas, diantaranya adalah pemblokiran STNK saat melakukan perpanjangan.

“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK," ujar Kombes Polisi Rudy Safiruddin.

Sementara untuk lokasi lain di Indonesia ETLE sendiri masih dalam tahap pengembangan dan akan dilakukan secara bertahap.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler