Bejat! Ayah Tega Perkosa 5 Anak Kandungnya yang Berusia 4 hingga 14 Tahun!

19 Februari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi anak korban pemerkosaan /freepik/jcomp

PR MAJALENGKA - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari video unggahan akun Instagram @polrestabes.medan, Jumat, 19 Februari 2021 disebutkan seorang ayah berinisial S tega memperkosa lima orang putri yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri

Pria yang berusia 38 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga: Prediksi: Southampton vs Chelsea, Olivier Giroud Jadi Ujung Tombak

Adapun kelima anaknya yakni N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M. Ginting mengatakan bahwa perbuatan keji tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2020 lalu.

"Tersangka melampiaskan nafsunya, ketika anaknya tidur dan istrinya sedang tak di rumah," ujar AKP M. Ginting.

Baca Juga: Mengejutkan! Pernikahan Vicky Prasetyo Tinggal Dua Hari, Kalina Ocktaranny Batal Menikah!

Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar ketika dua orang anaknya, yang berinisial N dan VL menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya berinisial A (38).

Atas dasar pengakuan anaknya tersebut, A kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap korban dan adanya hasil visum yang mendukung, maka pada, Kamis, 18 Februari 2021 tersangka S akhirnya diciduk di rumahnya.

Baca Juga: Prediksi Atletico Madrid vs Levante di Liga Spanyol, Pasukan Simeone Tidak Ingin Terpeleset

"Memang, hubungan rumah tangga antara si tersangka S dan istrinya A sedang dirundung masalah dan sering bertengkar," kata AKP M. Ginting.

Karena tak tahan, S kemudian memilih pergi dari rumah dan untuk sementara tinggal di daerah Marelan.

"Tersangka tak cuma sekali memperkosa anaknya, kerap berulang, yang terakhir dilakukannya di ruang tamu rumahnya pada 8 Januari 2021," ungkap AKP M. Ginting.

Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini! Simak Sinopsis Episode 1 Drama The Penthouse 2: Cheon Seo Jin Jatuh dari Panggung

Dari hasil interogasi, tersangka S mengakunya hanya mencabuli satu putrinya saja, padahal dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

"Tersangka S akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas AKP M. Ginting.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler