Kompol Yuni Serta 11 Anggota Tersandung Kasus Narkoba, Polri: Kami Lebih Tahu Fakta Sebenarnya

19 Februari 2021, 09:02 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono buka suara soal dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian. /Tribrata News/

PR MAJALENGKA - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dibuat heboh setelah mendengar kabar terdapat belasan anggota kepolisian yang tertangkap lantaran diduga terjerat kasus narkoba.

Adalah Kompol Yuni Purwanti, mantan Kapolsek Astanaanyar yang dikabarkan  tertangkap tangan bersama 11 anggota lainnya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat.

Kabar tertangkapnya Kompol Yuni membuat masyarakat terkejut, lantaran mantan Kapolsek Astanaanyar itu disebut memiliki jenjang karir yang baik berkaitan dengan penanganan kasus narkoba.

Baca Juga: Mengenal Clubhouse, Aplikasi yang Ramai DIperbincangkan Warganet

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Majalengka.com sebelumnya, Kompol Yuni Purwanti dikabarkan, pernah menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali, Kasat narkoba Polres Bogor dan Kanit narkoba di Direktorat Polda Jawa Barat.

Wanita yang lahir di Porong, Sidoarjo pada 23 Juni 1971 itu dikabarkan memiliki karir gemilang selama di kepolisian.

Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Bogor selama dua tahun, Kompol Yuni Purwanti pernah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di tahun 2014.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Resmi Blokir Aplikasi Kencan Sugarbook

Diamankannya mantan Kapolsek Astanaanyar beserta belasan anggota lainnya itu berawal dari adanya laporan masyarakat ke Paminal Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat.

Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Idham Azis sebelumnya pernah menyampaikan soal hukuman mati sebagai ganjaran untuk anggota yang terlibat kasus narkoba.

Menanggapi ramainya kasus yang terjadi pada Kompol Yuni Purwanti, Polri akhirnya buka suara.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa Man Utd Vs Sociedad: Pemain Anyar Amad Diallo Sukses Memulai Debutnya

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus mantan Kapolsek Astanaanyar itu.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri.

Argo Yuwono mengatakan proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum Polsek Astanaanyar masih berlangsung.

“Semuanya masih proses penyidikan, tunggu saja,” kata Argo Yuwono menambahkan.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Afghanistan, 2 Dosen Tewas di Tempat Kejadian

Sementara saat ditanya soal kelanjutan kasus Kompol Yuni Purwanti, Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan pencegahan internal.

Dia juga menambahkan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” kata Argo Yuwono.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler