Berlaku Besok! Ini Bedanya PPKM Jawa Bali Sebelumnya dan PPKM Mikro

8 Februari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali, besok akan diberlakukan PPKM Mikro, apa bedanya? /Pixabay

PR MAJALENGKA - Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali akan kembali diberlakukan.

Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih melonjak.

Namun PPKM Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai besok adalah berbasis mikro.

Baca Juga: Jelang Manchester United vs West Ham: Laga Sengit Tanpa Kehadiran Beberapa Pilar Kedua Tim

Dikutip PikiranRakyat.Majalengka.com dari PMJ News, PPKM berbasis mikro ini akan diterapkan mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro ini berlaku di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Duh! Masalah Baru Aldebaran Menanti di Depan Mata, Ikatan Cinta 8 Februari 2021

Tak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya, PPKM berbasis mikro ini juga hanya diberlakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria tersebut yaitu tingkat kematian diatas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, dan tingkat keteririsan rumah sakit diatas 70 persen.

Lantas apa bedanya PPKM Jawa dan Bali sebelumnya dengan PPKM berbasis Mikro?

Baca Juga: Majalengka Dilanda Banjir, Pintu Tol Kertajati Terendam hingga BPBD Evakuasi Warga di Baturuyuk

PPKM Jawa dan Bali sebelumnya mengatur secara lebih luas mulai dari kapasitas kantor hingga jam tutup usaha.

Sedangkan PPKM berbasis mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 dengan detail hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

“PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” tulis diktum kedua Inmendagri dikutip Pikiranrakyat.Majalengka.com dari PMJ News.

Baca Juga: Wishnutama Didapuk Jadi Komisaris Tokopedia, Gading Marten dan dr. Tirta Beri Respon Senada

Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif ditingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Pada zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Pada zona oranye, bila terdapat enam rumah hingga 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: Marseille vs PSG: Mbappe Mengaku Senang, Les Phoceens Semakin Terpuruk

Penanganan yang dilakukan yaitu dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir yaitu zona merah, bila terdapat lebih dari sepuluh kasus positif Covid-19.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, membatasi akses maksima hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler