PR MAJALENGKA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI sedang membuka lowongan pekerjaan.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemenpppa.go.id, Kemen PPPA membuka beberapa lowongan pekerjaan dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Sesuai pengumuman Nomor P.5 Tahun 2021 tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni:
Baca Juga: Bocoran dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Hati Aldebaran Hancur Hadapi Perceraian?
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Perempuan atau laki -laki;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;
Baca Juga: Bocoran dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Hati Aldebaran Hancur Hadapi Perceraian?
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
6. Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
7. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
8. Sanggup bekerja penuh waktu;
Baca Juga: Sinopsis Film Oldboy, Josh Brolin yang Diculik hingga Elizabeth Olsen jadi Perawat
9. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
10. Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;
11. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
12. Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
13. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
Berikut posisi dan persyaratan khusus yang dibutuhkan Kemen PPPA.
1. Pekerja Sosial (4 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tak Sanggup Menerima Kelakuan Aldebaran, Andin Pingsan
2. Psikolog Klinis Anak (2 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
Baca Juga: Hasil Pertandingan Tottenham vs Liverpool, VAR Sukses Bantu Wasit Anulir Dua Gol
3. Psikolog Klinis Dewasa (1 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. Advokat (2 orang)
- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
Baca Juga: Program Bantuan Pemerintah PKH, Berikut Ini Alur Pendaftarannya
5. Paralegal (3 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
Baca Juga: Bocoran dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Hati Aldebaran Hancur Hadapi Perceraian?
6. Operator (6 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
Baca Juga: 7 Hal yang Dirasakan Seseorang ketika Jatuh Cinta, Salah Satunya Berat Badan Berkurang
7. Konselor (3 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
- Dapat bekerja sama secara tim
- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Usulkan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan dari Rumah ke Rumah
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Jika tertarik dapat persiapkan beberapa dokumen, yakni:
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
- Surat Pernyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
- Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
Setelah dokumen siap, calon pelamar dapat mengunjungi link: https://s.id/seleksi2021.
Pendaftaran dibuka hingga 30 Januari 2021.
Untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman Keman PPPA disini.***