Ujaran Kebencian Dapat Dijerat Pidana Sampai Enam Tahun! Begini Pesan Polri

27 Januari 2021, 20:05 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol R.Argo Yuwono saat realeas ujaran kebencian Rabu (27/1/2021) /Anto/

PR MAJALENGKA - Selama ini sudah banyak pejabat negara maupun artis di Indonesia yang terjerat kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, masyarakat harus tau bahwa ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial merupakan kejahatan siber.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang ITE, dan apabila melanggar maka dapat ditindak oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Baca Juga: Jago Akting Nangis di Sinetron Ikatan Cinta, Glenca Chysara Belajar dari Poppy Bunga

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Tribatanews.polri.go.id, ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek.

Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Minggu Depan

Ancaman dari pelanggaran tersebut akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Dikutip dari patrolisiber.id, menunjukkan keseriusannya Polri melalui Dittipidsiber yang merupakan satuan kerja berada di bawah Bareskrim Polri akan melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan siber.

Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Baca Juga: Dapat Suntikan Kedua Vaksin Corona, Ini Efek Samping yang Dirasakan Jokowi

Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama, lalu computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu.

Contohnya, seperti pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation),

Kemudian, pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Perjuangan Aldebaran Agar Andin Tak Pergi Bikin Emosi!

Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik.

Karena itu, Polri akan selalu melakukan patroli siber dan akan menindak langsung untuk menangkap kejahatan siber di Indonesia.

Polri juga mengajak seluruh masyarakat di Indonesia untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Tribrata News Polri Patrolisiber.id

Tags

Terkini

Terpopuler