Nakes Jadi Tersangka Kasus Asusila Wisma Atlet, Ngaku Lepas APD Saat Lakukan Hubungan Sesama Jenis

20 Januari 2021, 10:17 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi. /Foto: PMJ News/

PR MAJALENGKA – Pihak kepolisian menetapkan pasien Covid-19 menjadi tersangka dalam kasus dugaan mesum yang melibatkan tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pihak penyidik telah menetapkan tenaga kesehatan (GM) sebagai tersangka.

Dikatakan AKBP Burhanuddin selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, GM diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Tangisan Reyna Pecah Saat Mendengar Suara Andin

“Pelaku GM me-posting screenshot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” ujar Burhanuddin dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Petugas nakes yang berhubungan badan dengan GM mengaku baru mengetahui viralnya cuitan di Twitter yang menceritakan kejadiannya di RSD Wisma Atlet.

Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat untuk Kelahiran Bayi dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

Disampaikan Burhanuddin, setelah mengetahui dari aplikasi tersebut keduanya bertemu di tower 5.

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tengah Minggu Ketiga Januari 2021, 3 Horoskop Ini Kurang Beruntung, Kamu Termasuk?

Pada tanggal 25 keduanya kembali melakukan hubungan badan di Tower 5 dan dihari yang sama GM memposting cuitan di Twitter yang viral.

“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,” ujarnya.

Masih dilansir PMJ News, keduanya dapat saling menemukan berawal dari aplikasi kencan sesama jenis.

Baca Juga: Jawa Barat Alami Peningkatan Kepatuhan Penggunaan Masker dan Jaga Jarak, Ridwan Kamil Beri Apresiasi

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Keduanya pertama kali berhubungan badan sesama jenis pada tanggal 24 Desember 2020 setelah bertukar nomor telepon lewat aplikasi kencan sesama jenis.

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam," kata Burhanuddin.

Baca Juga: 6 Hal Baik yang Kamu Dapatkan jika Konsumsi Semangka, Salah Satunya Melawan Kanker

Selain itu, keduanya diketahui melakukan hubungan tersebut di toilet dan GM melepas alat pelindung diri.

"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jelang Fulham vs Manchester United, Ole Konfirmasi Kebugaran Bruno Fernandes Sangat Baik

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ucapnya

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah menyesalkan perbuatan tersebut.

“Kita sangat menyesali ya. Saya ulangi lagi, sangat menyesali perilaku seperti itu, perilaku yang tidak mencerminkan budaya bangsa kita,” ujar Doni dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler