PR MAJALENGKA - Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah pusat sudah memerintahkan pemerintah daerah khususnya di Jawa dan Bali untuk melakukan pembatasan.
Salah satunya adalah provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan sebanyak 20 daerah untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, PPKM biasa dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Benarkah Merokok Dapat Mencegah Tertular Covid-19? Ini Faktanya!
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, diantaranya adalah Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor,
Kemudian, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Daerah-daerah tersebut akan menerapkan PPKM sampai tanggal 25 Januari 2021.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Lakukan Uji Coba Program Pengolahan Sampah dengan Menukar Non Organik Jadi Uang!
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, kepatuhan warga Jawa barat meningkat.