Guru Honorer dapat Ikuti Seleksi PPPK 2021, Berikut Cara Daftarnya

18 Januari 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi guru sedang memberikan pelajaran. /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

PR MAJALENGKA – Guru honorer yang telah memiliki sertifikat mengajar dapat mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Seputartangsel.pikiran-rakyat.com, pemerintah telah memutuskan untuk menyelenggarakan perekrutan perekrutan PPPK 2021 bersamaan dengan seleksi CPNS.

Program penerimaan PPPK 2021 akan mengisi sekitar satu juta guru dan akan dilakukan perekrutan dimulai pada Maret mendatang.

Baca Juga: Belum Kebagian Stimulus Listrik? Berikut Cara Mudah Mendapatkannya, Salah Satunya Pakai PLN Mobile

Selain untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, keputusan ini dibuat untuk memperjuangkan hak guru honorer.

“Program ini adalah langkah Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Nunuk mengatakan guru honorer patut diperjuangkan agar martabak serta pendapatannya meningkat.

Baca Juga: 4 Makanan untuk Menyambut Imlek 2021, dari Kue Keranjang hingga Onde-Onde

Guru honorer yang mengikuti seleksi diberikan 3 kesempatan untuk mengikuti ujian.

Jika ujian pertama gagal, bisa diulang pada ujian kedua, dan kalau kedua gagal bisa mengikuti lagi pada ujian ketiga.

Persiapan ujian juga telah disiapkan pemerintah dalam bentuk daring dan dapat diperoleh semua peserta.

Baca Juga: Solusi dan Cara Keluar agar Tidak Lagi Melaksanakan Riba, Ada 3 Langkah yang Bisa Dicoba

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fixindonesia.pikiran-rakyat.com, peserta yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2021.

Baca Juga: Lowongan Program Jasa Raharja, Minimal Lulusan SMA dapat Bertugas di Samsat Daerah Masing-Masing

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

Baca Juga: Sheffield United vs Tottenham: Tanguy Ndombele Kejutkan Tim Tamu dengan Ciptakan Gol Spektakuler

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Ini Saksi Mata dari Pembunuh Roy yang Sesungguhnya, Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini 18 Januari 2021

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Man City vs Crystal Palace: 4 Gol Indah dari Pasukan Pep Guardiola

a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

c. Melengkapi biodata diri

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Hampir Satu Minggu Pasca Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Belum Terima Keluhan

7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar

8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Seputar Tangsel Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler