Kondisi Semakin Parah, 6.346 Rumah Terendam, Wali Kota Banjarmasin Tingkatkan Status

15 Januari 2021, 21:50 WIB
Rumah terendam banjir, di Kalimantan Selatan, Jumat 15 Januari 2021. /BNPB

PR MAJALENGKA – Musim hujan yang terjadi di Indonesia saat ini membuat beberapa wilayah mengalami musibah banjir.

Akibat hujan ini, Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) melaporkan situasi terkini bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga: Gempa 6.2 Magnitudo Majene, 2 Orang Terjebak dan 3 Orang Meninggal

Kabid Humas BNPB, Rita Rosita Simatupang mengatakan bahwa sebanyak 21.990 jiwa terdampak banjir di Kabupaten Tanah Laut.

Saat ini penduduk setempat tengah mengungsi di lima titik pengungsian yang telah disediakan.

Ia juga menuturkan bahwa 6.661 KK yang terdiri dari 21.990 jiwa terdampak banjir. Selain itu, 6.346 rumah ikut terendam banjir.

Baca Juga: Mitos Memberikan ASI Kendurkan Payudara Sangat Keliru, Berikut Ulasannya

Akibat banjir itu, akses jalan dari Pelaihari ke Banjarmasin terputus.

Banjir yang terjadi di Kalsel kali ini disebabkan karena intensitas hujan yang tinggi sejak awal tahun 2021.

Sehingga air sungai di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut meluap.

Baca Juga: Ini 7 Jenis Rezeki yang Allah Beri untuk Makhluknya, Salah Satunya dengan Istighfar

Sementara itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memutuskan menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat banjir pada Jumat, 15 Januari 2021.

Status ini dinaikan karena kondisi banjir di Kota Banjarmasin mulai mengkhawatirkan.

Menurut Ibnu Sina di saat menuju lokasi banjir di kawasan Banjarmasin Utara, hari ini, ia mengatakan ada dua hal yang menjadikan status penanganan kedaruratan bencana alam ini dinaikkan.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pemuka Agama Dukung Program Vaksinasi Pemerintah, Begini Detailnya

Pertama karena debit air yang merendam pemukiman warga hingga saat ini tidak kunjung surut.

Kedua, ia menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan arahan dari surat pernyataan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, nomor 360/038/BPBD/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Tentang peningkatan status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler