PR MAJALENGKA – Terdapat beberapa ketentuan penggunaan dana bantuan sosial tunai (BST) yang telah cair Selasa, 4 Januari 2021.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari semarangku.pikiran-rakyat.com, masyarakat penerima bansos akan mendapatkan uang Rp300.000.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengkonfirmasi bahwa bansos akan cair mulai Selasa, 4 Januari 2020.
Baca Juga: Drone Bawah Laut Diidentifikasi BPPT Sebagai Seaglider, Ini Penjelasannya
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemensosri yang diunggah pada Rabu, 5 Januari 2021, terdapat beberapa kriteria penggunaan dana bansos yang telah dicairkan diantaranya.
Digunakan untuk:
1. Beli keperluan sekolah (buku, seragam, alat tulis).
2. Belanja bahan pokok (lauk, pauk, buah-buahan, sayur-sayuran).
3. Berobat dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: 18 Penyakit Penyerta yang Tetap Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Daftarnya
4. Belanja kebutuhan kesehatan (susu, masker, vitamin, dsb).
5. Tambahan modal usaha
6. Ditabung
Baca Juga: PSG akan Datangkan 3 Pemain Sepakbola Top, Salah Satunya Messi
Tidak boleh digunakan untuk:
1. Beli rokok, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang (narkoba).
2. Beli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Kembali dilansir dari semarangku.pikiran-rakyat.com, berikut cara untuk mengetahui penerima bansos.
1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legend 5 Januari 2021, Klaim Kode dari Moonton dan Dapatkan Hadiahnya
4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Klik ‘Cari’.
7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
8. Cairkan dana melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***