PR MAJALENGKA – Kabar gembira bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di Indonesia.
Pasalnya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair tanpa potongan pada 2021 nanti. Tentu, hal itu berbeda dari gaji 13 dan THR tahun 2020.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.
Baca Juga: Mesut Ozil Belum Pernah Dimainkan Mikel Arteta, Reuni dengan CR Jadi Prospek yang Menggoda
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani.
Untuk besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda akan dengan tahun 2020.
Baca Juga: Intip Sosok Michael Yukinobu Defretes, Pemilik Inisial 'MYD' Pemeran Pria Video Syur Gisel
Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Setelah Operasi, Belum Bisa Mengangkat Tangan
Pencairan ini diharapkan bisa membantu para PNS.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.
Sementara itu, dikutip dari Depok.Pikiran-rakyat.com, komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Baca Juga: Video Syur Gisel Bersama MYD Direkam di Medan Tahun 2017, Begini Kata Polisi
Sementara gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Pemberian gaji pada PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kinerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Masih Berstatus Istri Sah Gading Marten, Gisel Akui Video Itu Dibuat Tahun 2017 di Medan
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut ini besaran gaji ke-13 dan THR untuk para PNS:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.500 – Rp2.686.500
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Terungkap! Gisel dan MYD Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: Waspada! Virus Corona Covid-19 Jenis Baru Muncul dengan Gejala Berbeda, Salah Satunya Ruam Kulit
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.000 – Rp4.797.000
Baca Juga: 5 Dampak Memakai Headphone Terlalu Lama, Salah Satunya Sebabkan Vertigo
Golongan IV
Golongan Iva: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.***