Kartu Prakerja Bakal Kembali Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya!

26 Desember 2020, 11:50 WIB
Daftar di www.prakerja.go.id untuk gelombang 12 kartu prakerja yang akan dibuka tahun 2021. /prakerja.go.id

PR MAJALENGKA – Kartu Prakerja masih akan berlanjut pada tahun 2021.

Peluncuran program Kartu Prakerja sangat disambut baik oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang terkena dampak Covid-19.

Pada program ini, peserta akan mendapatkan insentif sekaligus pelatihan yang mendukung agar cepat mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: 7 Drakor Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2020, Bisa Menjadi Rekomendasi untuk Hari Libur

Pada 2020, telah diluncurkan program ini hingga gelombang 11 yang mencapai hingga 43 juta peserta.

Para peserta yang lolos dalam pendaftaran akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta dalam empat kali pencairan.

Dilansir Pikiranrakyat-majalengka.com dari Instagram @prakerja.go.id, pihak prakerja telah mengumumkan kepastian peserta yang lolos pada tahun 2020 tapi belum menerima insentif.

Baca Juga: Gabriel Jesus dan Kyle Walker Terpapar Covid-19, Terancam Absen di 2 Laga Manchester City

 

Rencananya insentif akan kembali disalurkan pada 5 Januari 2020.

Dilansir dari Fix Indonesia, untuk pendaftar yang tidak lolos pada tahun 2020, akan mendapatkan kesempatan untuk lolos di tahun 2021.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” tutur Denni Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Diduga Diminta Ibunya, Eko Maung Klarifikasi Soal Saran Ganti Wali Kota Bandung untuk Atasi Banjir

Terdapat 6 kriteria yang dapat lolos pendaftaran untuk tahun 2021.

Bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja pada gelombang 12, berikut kriteria persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: 5 Cara Agar Liburanmu Tetap Menyenangkan Walaupun di Tengah Pandemi Covid-19

Jika telah dirasa memenuhi semua persyaratannya, terdapat langkah berikutnya, yakni:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
  3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Untuk lebih lengkapnya, peserta dapat mengecek persyaratan dan langkah-langkah mendapatkannya dengan mengakses prakerja.go.id.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: prakerja.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler