Menag Yaqut Sebut Setiap Warga Negara Berhak Dilindungi di Mata Hukum, Termasuk Syiah dan Ahmadiyah

- 25 Desember 2020, 19:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas ucapkan selamat Natal 2020.
Menag Yaqut Cholil Qoumas ucapkan selamat Natal 2020. /kemenag.go.id

PR MAJALENGKA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum.

Sebagai warga negara, orang-orang Ahmadiyah dan Syiah pun tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu.

"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya, Jumat.

Baca Juga: Dewi Perssik Positif Covid-19 dan Alami Ruam Merah, dr. Tirta Beri Respon Tegas: Jangan Meremehkan

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari situs Antara Pernyataan ini sekaligus koreksi atas berita sebelumnya.

Menurut Gus Yaqut, ia sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya menegaskan.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal sang Istri, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Tahun

Selanjutnya, terkait dengan soal toleransi antarumat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x