Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komite III DPD RI Sampaikan Keprihatinanya

10 Desember 2020, 11:48 WIB
Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni .* /Instagram.com/@sylvianamurni_

PR MAJALENGKA - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Pada OTT yang dilaksanakan pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu itu, KPK menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp14,5 miliar.

Selain itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos.

Baca Juga: Tak Hanya Berjuang Tangani Pandemi Covid-19, Pemerintah Juga Selesaikan 11 Proyek Strategis Nasional

Kasus korupsi yang menyeret Mensos Juliari Batubara mengundang keprihatinan dari banyak pihak, salah satunya Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Dpd.go.id, Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni dan seluruh Anggota Komite III DPD RI menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka kasus korupsi suap terhadap Mensos Juliari Batubara.

"Kenyataan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapanya, Komite III yang merupakan mitra kerjanya," ungkap Sylviana.

Baca Juga: Hadapi Era V.U.C.A, ASN Setjen DPD RI Diminta Terapkan Cara Kerja Baru untuk Jadi Lebih Tangguh

Menurut Sylviana, ada dua hal yang patut disesalkan.

Pertama, korupsi bansos dilakukan oleh Mensos Juliari di tengah masyarakat yang menderita akibat Covid-19.

Kapasitas ekonomi-sosial masyarakat, semakin berat bebannya dengan kasus korupsi tersebut. 

Baca Juga: Segera Daftar, Kementerian KKP Buka Penerimaan Non PNS, Dibutuhkan 151 Pegawai untuk Isi 28 Posisi

Kedua, korupsi bansos memiliki efek berbahaya bagi negara, khususnya kepercayaan (publik) pada negara.

Memulihkan kondisi tersebut tidak mudah, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Bagi Sylviana, yang juga senator dapil DKI Jakarta, seharusnya Mensos Juliari menjadikan bansos sebagai momentum optimalisasi transparansi.

Baca Juga: Bansos Senilai Rp300.000 dari Kemsos Setelah Dibongkar Isinya Tak Sampai Rp200.000, Simak Rinciannya

Menurutnya, hasil pengawasan terhadap distribusi bansos dari Anggota Komite III DPD RI di 34 provinsi, ditemukan kasus-kasus dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat bansos masa pandemi Covid-19.

Ketidaktepatan tersebut diduga karena masalah transparansi, khususnya yang berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan sebagai dasar data penerima manfaat. 

Sealin itu, ditemukan pula dugaan penerima manfaat bantuan sosial adalah orang-orang di sekitar pemegang kekuasaan di daerah yang dimulai dari tingkat desa.

Baca Juga: DPR RI Mengimbau Masyarakat Tetap Diam di Rumah ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Dengan kata lain, kasus korupsi bansos bisa dibilang puncak dari masalah transparansi.

Termasuk pula, akuntabilitas dalam distribusi bansos selama ini. 

Ke depannya, perlu dilakukan pembenahan transparansi di Kemensos.

Baca Juga: Hasil Survei TII 2020 Sebut Hanya 51 Persen Publik yang Nilai Kinerja KPK Baik

Pembenahan itu harus dimulai dari perluasan akses informasi yang melibatkan para pemangku kepentingan. 

Komite III DPD RI memandang, sengkarut distribusi bansos dipicu pula oleh keterbatasan akses informasi.

Sehingga, nantinya wajib dibangun sistem yang terpadu, yang mampu memperkecil peluang korupsi.

Baca Juga: Insiden Penembakan Anggota FPI, Komisi III DPR RI Minta Penyelidikan Harus Transparan dan Imparsial

Tidak bisa disangkal, korupsi memang selalu muncul pada celah-celah, sekecil apapun, akses informasi ketertutupan, akuntabilitas, ini kedekatan menjadi agenda prioritas semua pihak.

"Dengan demikian, kasus korupsi diharapkan tidak terulang kembali," tandas Sylviana.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Dpd.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler