Menaker: Pekerja yang Masuk di Hari Pilkada 9 Desember 2020 akan Dapat Upah Lembur

8 Desember 2020, 16:22 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

PR MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyebut pekerja yang masuk ketika hari Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 termasuk sebagai pekerja lembur.

Hal tersebut dibagikan di laman Instagram @kemnaker yang diunggah pada Selasa, 7 Desember 2020.

Baca Juga: 6 dari 10 Orang Penyerang Polisi yang Diduga Pendukung HRS Tewas, Sisanya Melarikan Diri

Pada postingan tersebut memperlihatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal 7 Desember 2020.

Surat tersebut ditujukan pada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Total terdapat 5 poin dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Luar Biasa! Jepang Ambil Asteroid di Luar Angkasa untuk Mencari Tahun Asal Mula Planet

Pada poin 3, disebutkan bahwa pengusaha dapat mengatur waktu jam kerja agar buruh atau pekerja dapat memberikan hak pilihnya.

Lalu pada poin 4, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur.

Dipertegas oleh Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Keren, Breakdancing Akan Jadi Cabang Pertandingan Baru di Olimpiade Paris 2024

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” tutur Ida Fauziyah dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker.

Untuk poin 5, pekerja atau buruh yang di daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja tetap masuk sebagai pekerja lembur.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Masih Ingat Para Peserta AFI? Begini Potret Kondisinya Sekarang, Siapa Favoritmu Dulu?

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pada Siaran Pers tersebut Ida Fauziyah juga tidak lupa mengingatkan untuk memanfaatkan momentum ini agar buruh atau pekerja dapat memberikan hak suaranya serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler