Indonesia Menargetkan Pajak Digital dari Perusahaan Teknologi

3 Desember 2020, 08:07 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

PR MAJALENGKA – Indonesia mungkin masih mengejar rencana untuk mengenakan pajak kepada perusahaan teknologi.

Pajak itu atas pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia, meskipun negara-negara G20 dan OECD tidak dapat mencapai kesepakatan tentang pajak digital.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Terkait Pembuatan Vaksin Covid-19, BAKN DPR RI Perlu Dalami Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan

Pembicaraan untuk menulis ulang aturan perpajakan lintas batas, termasuk pajak digital itu dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.

Pembicaraan sempat terhenti tahun ini, dengan batas waktu baru untuk kesepakatan diperpanjang hingga 2021.

Indonesia, telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen sejak pertengahan 2020 untuk produk dan layanan digital dari perusahaan berbasis internet.

Baca Juga: Manchester United vs Paris Saint-Germain: Setan Merah Terjungkal dengan 10 Pemain

Akan tetapi para pejabat sebelumnya menyampaikan akan mengenakan pajak atas pendapatan itu setelah konsensus global tercapai.

Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual menjelaskan bahwa pembayaran PPN, KPP dapat memperkirakan berapa pendapatan perusahaan digital yang berasal dari Indonesia.

“Tentu kita harapkan ada kesepakatan perpajakan global, jauh lebih baik karena memberikan kepastian,” kata Menkeu.

Baca Juga: Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diduga Warga Majalengka, Bupati Majalengka: Benar Itu Warga Kami

“Tapi bukan berarti kita tidak bisa memungut pajak. Bedanya, kami tidak akan melakukan sesuatu yang didasarkan pada formula yang diadvokasi oleh OECD,” ujarnya.

Uni Eropa (UE) juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pajak seluruh blok pada layanan digital.

Hal itu terjadi jika kesepakatan global tidak tercapai pada pertengahan 2021.

Baca Juga: Rilis Album Solo Pertama, Kai EXO Rajai Tangga Lagu Album iTunes Di 50 Negara

Amerika Serikat pada bulan Juni meluncurkan penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang diadopsi di beberapa yurisdiksi, termasuk UE dan Indonesia.

Kantor pajak Indonesia mengatakan 16 perusahaan digital membayar Rp 297 miliar PPN per bulan Oktober.

Ekonomi digital Indonesia ditetapkan untuk mencapai US$44 miliar atau Rp621 triliun dengan kurs Rp 14.123, pada tahun 2020.

Baca Juga: 7 Pengobatan Alami untuk Atasi Flu dengan Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah, Termasuk Air Garam

Angka ini diperkirakan akan tumbuh menjadi 2 kali lipat lebih pada tahun 2025, menurut studi terbaru Google, Temasek Holdings dan Bain & Company. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler