Kemendikbud Luncurkan Kampanye Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa

2 Desember 2020, 18:17 WIB
Kemendikbud luncurkan pedoman protokol kesehatan dalam 77 bahasa daerah. /instagram/@nadiemmakarim

PR MAJALENGKA – Dalam upaya menekan angka terinfeksi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) luncurkan pedoman perubahan perilaku protokol kesehatan 3M dalam 77 bahasa daerah.

Pedoman ini merupakan bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19.

Kampanye tersebut dilakukan secara virtual, pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Keren, Hampir 6000 Desa di Jawa Barat Dapat Penghargaan 'Desa Sadar Hukum' dari Kemenkum HAM

Alasan dibalik kampanye ini agar masyarakat mudah memahami protokol kesehatan 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab.go.id, pedoman ini dibuat oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya menuturkan bahwa kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 masih perlu ditingkatkan agar semakin mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Persentase Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Sukabumi di Atas Rata-Rata Nasional.

“Saat ini ditengarai pesan-pesan yang disampaikan oleh pemerintah melalui kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 masih perlu ditingkatkan agar semakin mudah dipahami oleh masyarakat,” ucap Nadiem.

Menurut Nadiem menilai, terdapat tantangan yang besar menyangkut kebahasaan terkait isi kampanye.

Untuk itu, strategi Kemendikbud adalah mengubah pesan-pesan itu ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu bahasa daerah.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 2 Desember 2020 Bertambah 5.533 Jadi 549.508

“Bahasa daerah sebagai bahasa ibu adalah sarana yang dapat mendekatkan pesan secara lebih emosional kepada penuturnya,” ungkap Mendikbud.

Nadiem berharap dengan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah, para pendengar tidak hanya merasa lebih dekat tapi juga memahami pesan pedoman tersebut.

Selain itu juga tergerak untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Menjadi Egois Dalam Hubungan, Salah Satunya Berharap Pasangan Berubah

Pada kesempatan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh Kemendikbud.

“Bahasa daerah adalah salah satu cara kita untuk bisa mempercepat sampainya informasi kepada masyarakat,” ucap Doni.

“Mengingat sebagian besar istilah-istilah yang dipakai dalam konteks Covid-19 seringkali merupakan bahasa asing atau serapan dari bahasa asing, seperti “adaptasi”, “asimptomatik”, new normal, dan social distancing,” sambungnya.

Baca Juga: Shakhtar Donetsk Tumbangkan Real Madrid 2-0, Madrid Kian Sulit Lolos Fase Grup

Doni meyakini, pemakaian bahasa menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia dari sisi keragaman budaya.

“Saya harap, masyarakat lebih cepat mempelajari tentang COVID-19 dan (tahu) cara melawannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud E. Aminudin Azis menyampaikan dalam proses penerjemahan pihaknya sangat berhati-hati.

Baca Juga: Shakhtar Donetsk Kalahkan Real Madrid, Zinedine Zidane dan Toni Kroos Berkomentar Usai Pertandingan

“Kami uji coba juga pada ahli bahasa daerah setempat, lalu kami perbaiki, baru kami uji coba lagi kepada masyarakat,” tutur Aminudin.

Aminudin mengatakan, awalnya Satgas Covid-19 memohon bantuan kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk menerjemahkan pedoman perubahan perilaku dalam masa pandemi Covid-19 ke dalam 34 bahasa daerah.

Akan tetapi, mengingat luasnya wilayah dan beragamnya bahasa di Indonesia, pihaknya merasa perlu menerjemahkan pedoman ini ke dalam lebih banyak bahasa.

Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Diduga Dikumandangkan Warga Majalengka

Sehingga berkembanglah dari 34 bahasa, sesuai jumlah provinsi, menjadi 77 bahasa.

Menurut Aminudin, jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah karena masih ada balai dan badan yang melakukan proses penerjemahan di daerah.

“(Tujuannya) agar panduan ini mudah dibaca, kita terjemahkan dalam bahasa awam atau bahasa sehari-hari masyarakat kebanyakan,” kata Aminuddin.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar secara Virtual, Sederet Ulama dan Tokoh Nasional Turut Hadir

Ke-77 bahasa daerah tersebut meliputi Bahasa Aceh, Bahasa Gayo, Bahasa Melayu Bangka, Bahasa Bali, Bahasa Jawa Dialek Banten (Jawa Bebasan), Bahasa Sunda Dialek Banten, Bahasa Lembak, Bahasa Melayu Kota Bengkulu, Bahasa Rejang, dan Bahasa Serawai.

Kemudian, Bahasa Gorontalo, Bahasa Suwawa, Bahasa Melayu Jambi, Bahasa Kerinci, Bahasa Madura, Bahasa Sunda, Bahasa/Dialek Jawa Cerbon Dermayu, Bahasa Jawa Dialek Tegal, Bahasa Dayak Ahe, Bahasa Melayu Pontianak, dan Bahasa Dayak Tamambalo.

Selain itu juga ada, Bahasa Banjar (Dialek Hulu), Bahasa Banjar (Dialek Kuala), Bahasa Dayak Ngaju, Bahasa Dayak Katingan, Bahasa Dayak Maanyan, Bahasa Banjar Samarinda, Bahasa Kutai, Bahasa Melayu, Bahasa Lampung Dialek A, dan Bahasa Lampung Dialek O.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Anggota DPR RI: Kita Harus Yakinkan Pemilih Bahwa Mereka Aman dan Sehat

Lalu, Bahasa Alune, Bahasa Hitu, Bahasa Seram Dialek Geser, Bahasa Melayu Dialek Ternate, Bahasa Tidore, Bahasa Ternate, Bahasa Melayu Kupang, Bahasa Manggarai, Bahasa Lamaholot, Bahasa Ngada, Bahasa Dawan, Bahasa Sasak, Bahasa Samawa, dan Bahasa Mbojo.

Selanjutnya, Bahasa Jawa Ragam Krama, Bahasa Tolaki, Bahasa Wolio, Bahasa Muna, Bahasa Kulisusu, Bahasa Wakatobi, Bahasa Bugis, Bahasa Makassar, Bahasa Toraja, Bahasa Mandar, Bahasa Tolour/Tondano, dan Bahasa Tombulu.

Kemudian, Bahasa Buol, Bahasa Kaili, Bahasa Mori, Bahasa Taa, Bahasa Pamona, Bahasa Melayu Riau Dialek Bengkalis, Bahasa Melayu Riau Dialek Kampar, Bahasa Mentawai, dan Bahasa Minang.

Terdapat juga, Bahasa Batak Toba, Bahasa Karo, Bahasa Langkat, Bahasa Mandailing, Bahasa Nias, Bahasa Pakpak, Bahasa Pesisir Tapanuli, Bahasa Komering, Bahasa Palembang, Bahasa Melayu Papua, dan Bahasa Ambai Papua.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler