Jadwal SIM Keliling Majalengka Minggu Ini 29 Maret-1 April 2021, Hari Ini di Balai Desa Weragati Palasah

- 29 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Online. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Majalengka minggu ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Online. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Majalengka minggu ini. /Instagram/@satlantasjogja

PR MAJALENGKA - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada 29 Maret hingga 1 April 2021 sudah dirilis Satlantas Polres Majalengka.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari tribratanews.polri.go.id, Selain layanan SIM keliling seperti yang dilakukan Polres Majalengka, dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana menjadikan pelayanan perpanjangan SIM secara daring atau online.

Nantinya mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon tidak hanya dilayani melalui layanan SIM Keliling tetapi juga dilakukan secara online.

Baca Juga: Catatan Tendangan Bebas Cristiano Ronaldo Tidak Memuaskan, Berikut Tanggapan Rekannya di Juventus

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas, terlebih di pandemi Covid-19

"Perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, kita launching 11 April 2021, kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari korlantas.polri.go.id, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Mengenal Power Broker yang Mengejar The Flag-Smasher

Untuk perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni;

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Hand Sanitizer.

Baca Juga: Arsenal Incar Nabil Fekir, Antisipisi Real Madrid Tidak Ingin Lepas Martin Odegaard

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 25 Ayat 7.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram @satlantasmjlk, layanan SIM Keliling Polres Majalengka ini hanya khusus melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mengutuk Keras Peristiwa Berdarah di Myanmar

Kepada warga yang hendak memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling, Polres Majalengka mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk dengan menggunakan masker dan jaga jarak selama berada di lokasi pembuatan SIM.

Baca Juga: Lirik Lagu Adrenaline Milik Solar MAMAMOO, Soundtrack Drama Korea Vincenzo

Berikut ini jadwal SIM Keliling di Majalengka 29 Maret-1 April 2021

1. Senin, 29 Maret 2021, berlokasi di Balai Desa Weragati Palasah, mulai pukul 9.00 hingga 11:00 WIB .

2. Selasa, 30 Maret 2021, berlokasi di Arista Jatiwangi, mulai pukul 9.00 hingga 11:00 WIB.

3. Rabu, 31 Maret 2021, berlokasi di Alun-Alun Kecamatan Sukahaji, mulai pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB.

4. Kamis, 1 April 2021, berlokasi di Simpang Empat Sukaraja Jatiwangi, mulai pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News Instagram @satlantasmjlk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x