2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Hand Sanitizer.
Baca Juga: Arsenal Incar Nabil Fekir, Antisipisi Real Madrid Tidak Ingin Lepas Martin Odegaard
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 25 Ayat 7.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram @satlantasmjlk, layanan SIM Keliling Polres Majalengka ini hanya khusus melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mengutuk Keras Peristiwa Berdarah di Myanmar
Kepada warga yang hendak memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling, Polres Majalengka mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Termasuk dengan menggunakan masker dan jaga jarak selama berada di lokasi pembuatan SIM.