PR MAJALENGKA - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada 29 Maret hingga 1 April 2021 sudah dirilis Satlantas Polres Majalengka.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari tribratanews.polri.go.id, Selain layanan SIM keliling seperti yang dilakukan Polres Majalengka, dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana menjadikan pelayanan perpanjangan SIM secara daring atau online.
Nantinya mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon tidak hanya dilayani melalui layanan SIM Keliling tetapi juga dilakukan secara online.
Baca Juga: Catatan Tendangan Bebas Cristiano Ronaldo Tidak Memuaskan, Berikut Tanggapan Rekannya di Juventus
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas, terlebih di pandemi Covid-19
"Perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, kita launching 11 April 2021, kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari korlantas.polri.go.id, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Mengenal Power Broker yang Mengejar The Flag-Smasher
Untuk perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni;
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.