Jadwal SIM Keliling Majalengka, Besok Senin 22 Maret Sampai 25 Maret 2021

- 21 Maret 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi SIM. Jadwal SIM Keliling untuk besok Senin, 22 Maret 2021 hingga Kamis, 25 Maret 2021resmi dirilis oleh Satlantas Polres Majalengka.
Ilustrasi SIM. Jadwal SIM Keliling untuk besok Senin, 22 Maret 2021 hingga Kamis, 25 Maret 2021resmi dirilis oleh Satlantas Polres Majalengka. /Dok. NTMC Polri

PR MAJALENGKA - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk besok Senin, 22 Maret 2021 hingga Kamis, 25 Maret 2021 sudah dirilis Satlantas Polres Majalengka.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News Polri, selain layanan SIM keliling seperti yang dilakukan Polres Majalengka, dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana menjadikan pelayanan perpanjangan SIM secara online.

Ke depan, mulai dari pendaftaran hingga SIM diterima oleh pemohon tidak hanya dilayani melalui layanan SIM Keliling namun juga dilakukan secara online.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Polisi: Bukan Polri yang Punya Aturan

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas, terlebih di pandemi Covid-19

"Perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, kita launching 11 April 2021," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Chelsea Berencana Datangkan Bek Tengah, Berikut Daftar Incaran Thomas Tuchel

Terdapat beberapa persyaratan untuk perpanjangan SIM yang harus dipenuhi antara lain:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: 7 Manfaat Lada Putih Bubuk Bagi Kesehatan, Redakan Nyeri hingga Cegah Sakit Perut

4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Hand Sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 25 Ayat 7.

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Terkait Vaksin AstraZeneca, Simak 5 Poin Pentingnya

Kepada warga Majalengka yang hendak memperpanjang SIM A, dan C melalui layanan SIM Keliling, Polres Majalengka mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak selama berada di lokasi pembuatan SIM.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Satlantas Majalengka, berikut ini jadwal SIM Keliling di Majalengka besok Senin, 22 Maret 2021 hingga Kamis, 25 Maret 2021.

1. Senin, 22 Maret 2021, pukul 9.00 hingga 11:00 WIB berlokasi di Balai Desa Weragati Palasah.

2. Selasa, 23 Maret 2021, pukul 9.00 hingga 11:00 WIB berlokasi di Arista Jatiwangi.

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Terkait Vaksin AstraZeneca, Simak 5 Poin Pentingnya

3. Rabu, 24 Maret 2021, pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB, berlokasi di Alun-Alun Kecamatan Sukahaji.

4. Kamis, 25 Maret 2021, pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB, berlokasi di Simpang Empat Sukaraja Jatiwangi.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Tribrata News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x