PR MAJALENGKA – Kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka masih terus menunjukan grafik kenaikan.
Lantara hal itulah Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
PSBM di Kabupaten Majalengka dimulai sejak tanggal 8 Desember hingga 22 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 10 Desember 2020, Majalengka Didominasi Hujan Ringan Sejak Siang dan Berawan
Berdasarkan pantau Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari covid19.majalengkakab.go.id, per hari Kamis, 10 Desember, Kabupaten Majalengka memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19 menjadi 828.
Sementara itu, kasus aktif di Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 216.
Pasien sembuh Covid-19 di Majalengka hingga sekarang mencapai 541 dengan total kematian mencapai 74 orang.
Baca Juga: Mulai Jam 9 Nanti Pasokan Air PDAM di Sebagian Majalengka Gangguan, Masyarakat Siap-Siap Tampung Air
Sedangkan kasus suspek di Kabupaten Majalengka mencapai 921, dengan 81 isolasi, 840 selesai isolasi, dan 6 meninggal.